Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 30 Januari 2012

Anak Belasan Tahun Tertangkap Basah Jual Hewan Curian

RENGASDENGKLOK, Dua pemuda asal Dusun Krajan RT 07/03, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, ditangkap warga saat menjual hasil curiannya di pasar hewan Desa Amansari, Minggu (30/01) kemarin.

Saat kejadian, ke dua pelaku pencuri hewan ternak, Rusdi (23) dan Darman (15) ditangkap sejumlah warga saat membawa hasil curian pada malam hari. Terlebih, hewan hasil curiannya itu dibawa menggunakan sebuah karung,


"saat mereka (pelaku) mau menjual hewan ternak kita sudah curiga,"ungkap warga setempat, Ujang, kepada Radar Karawang di TKP.

Menurut pengakuan salah satu pelaku, Darman, hewan curian berupa satu ekor domba betia dengan usia sekitar 5 bulan didapatkan dari wilayah Desa Kertajaya, kecamatan Jayakerta,

"Kita dapat dari Desa Kertajaya,"ungkapnya.

Menurut keterangan Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Solihin Baharudin, saat ini barang bukti sudah diamankan.

"Kita sedang melakukan penyelidikan lebih dalam, kemungkinan mereka merupakan spesialis pencuri hewan ternak yang meresahkan warga di beberapa desa,"ulasnya.

Sebelumnya, beberapa warga desa di Kecamatan Jayakerta mengaku resah dengan beberapa aksi pencurian hewan ternak yang belakangan makin sering terjadi. Rata rata, pencurian terjadi pada malam hari.

"Saya juga pernah kehilangan hean ternak di dalam kandang yang tersimpan dibelakang rumah,"ungkapnya. (BBU)  



PELAKU PENGGANDAAN UANG DI TANGKAP

Rengasdengklok - Mardi (40) ditangkap setelah ada laporan dari warga Dusun babakan tengah Desa Karya Sari Kecamatan Rengasdengklok,Juanda (41) korban yang sadar setelah terpedaya ulah pelaku penggandaan uang, ia baru tahu setelah uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung berhasil karena janji satu bulan uang akan berubah menjadi uang asli ternyata bohong

Akibat tipu dayanya ketahuan korban,pelaku oleh warga akhirnya di gelandang ke mapolsek rengasdengklok beserta barang bukti berupa satu buah peti tempat uang palsu dan uang mainan pecahan 100 ribu,50 ribu dan 20 ribu diamankan polisi sebagai barang bukti

Juanda menuturkan dua bulan lalu ia kedatangan pelaku yang mengatakan bisa menggandakan uang,proses yang dilakukan menggunakan uang mainan berukuran kecil yang di simpan di peti khusus lalu di doakan lalu di tunggu sampai satu bulan kata pelaku nanti uang mainan tersebut akan membesar menjadi uang

"saya yakin saat itu mungkin alkibat pengaruh macig sehngga apa yang di minta pelaku di ikuti,kerugian sekitar 8 juta,saya sadar tertipu setelah waktu yang di janjikan ternyata uang mainan itu masih tetap seperti semula tidak berubah seperti yang pelaku janjikan"ujarnya

Kapolsek Rengasdengklok Kompol H Solihin Bahrudin menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur iming iming uang besar karena para pelaku kejahatan melakukan aksinya dengan berbagai cara sehingga korban terpedaya.Akibat perbuatannya pelaku bisa di jerat dengan pasal 378-372 ,penipuan dan penggelapan maka tuntutan yang akan di terima maksimal 8 tahun penjara (BBU)

Rabu, 18 Januari 2012

TKW ASAL TIRTAJAYA DIANIAYA MAJIKAN DI ARAB SAUDI

Tirtajaya - Pelecehan sexsual dan penganiayaan kepada TKW terjadi lagi, kali ini menimpa Darsiah (26) janda beranak 2 yang berangkat melalui PJTKI PT Saparindo Insan Corp tahun 2009.yang beralamat di jati Bening Bekasi.perlakuan itu dilakukan anak dan istri majikan yang cemburu karena menduga dirinya berselingkuh dengan majikan laki laki.

Darsiah (26) warga dusun Karang Setia RT13/04 Desa Medan Karya Kecamatan Tirta jaya,pulang dalam kondisi lemah dan dipapah oleh petugas BNP2TKI senin 17.00 WIB yang mengntarkannya dari bandara Soekarno Hatta,saat dimintai keterangan ia mengatakn kalau penganiayaan ini sudah sejak 3 bulan lalu,mereka semua kejam tidak ada belas kasiahan sekali, walaupun sudah mengatakan jujur perihal kejadian yang di lakukan majikan lelaki padanya murni bukan keinginannya.

"memang majikan lelaki pernah berbuat kurang ajar (memperkosa)tapi itu terjadi 5 bulan lalu,anak dan istrinya majikan tahu kalau saya hamil,maka marahlah mereka sehingga penganiayaan itu terjadi dan dilakukan hampir setiap hari selama 3 bulan,saya di pulangkan setelah mengancam untuk bunuh diri, mungkin mereka takut ancman itu akan benar benar dilakukan"ujarnya

Narim (45) Orng tua Darsiah berharap kepada pemerintah Indonesia agar perlakuan keji majikan yang menganiaya anaknya untuk di tuntut secara hukum dan 8 bulan gajinya segera di bayarkan,selain itu juga kepada pihak PT Saparindo Insan Corp harus ikut bertanggung jawab

"dalam perjanjian saat berangkat dulu pihak PT akan bertanggung jawab apa bila terjadi masalah dengan majikan,sekarang sudah terjadi, jadi saya mohon baik pemerintah maupun PT PJTKI segera melakukan tindakan hukum terhadap majikan melalui Duta Besar di Arab Saudi " harapnya

Di tempat terpisah Camat Tirtajaya H Darul Amin menyayangkan kejadian tersebut, pihaknya baru mengetahui dari laporan aparat Desa Medan Karya,atas kejadian tersebut ia berharap agar para perwakilan PJTKI apabila membwa warga yang akan menjadi TKW seharusnya melaporkan dan mengurus administrasinya di Desa hingga kecamatan

"kita tidak pernah dapat laporan dari Desa maupun PJTKI yang membawa tenaga kerja di wilayahnya,tetapi saat ada masalah baru kami di beritahu" katanya dengan nada kecewa.(BBU)