Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 30 Januari 2012

PELAKU PENGGANDAAN UANG DI TANGKAP

Rengasdengklok - Mardi (40) ditangkap setelah ada laporan dari warga Dusun babakan tengah Desa Karya Sari Kecamatan Rengasdengklok,Juanda (41) korban yang sadar setelah terpedaya ulah pelaku penggandaan uang, ia baru tahu setelah uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung berhasil karena janji satu bulan uang akan berubah menjadi uang asli ternyata bohong

Akibat tipu dayanya ketahuan korban,pelaku oleh warga akhirnya di gelandang ke mapolsek rengasdengklok beserta barang bukti berupa satu buah peti tempat uang palsu dan uang mainan pecahan 100 ribu,50 ribu dan 20 ribu diamankan polisi sebagai barang bukti

Juanda menuturkan dua bulan lalu ia kedatangan pelaku yang mengatakan bisa menggandakan uang,proses yang dilakukan menggunakan uang mainan berukuran kecil yang di simpan di peti khusus lalu di doakan lalu di tunggu sampai satu bulan kata pelaku nanti uang mainan tersebut akan membesar menjadi uang

"saya yakin saat itu mungkin alkibat pengaruh macig sehngga apa yang di minta pelaku di ikuti,kerugian sekitar 8 juta,saya sadar tertipu setelah waktu yang di janjikan ternyata uang mainan itu masih tetap seperti semula tidak berubah seperti yang pelaku janjikan"ujarnya

Kapolsek Rengasdengklok Kompol H Solihin Bahrudin menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur iming iming uang besar karena para pelaku kejahatan melakukan aksinya dengan berbagai cara sehingga korban terpedaya.Akibat perbuatannya pelaku bisa di jerat dengan pasal 378-372 ,penipuan dan penggelapan maka tuntutan yang akan di terima maksimal 8 tahun penjara (BBU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar