Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Kamis, 08 Desember 2011

KAPOLRES DIMINTA HENTIKAN PENJARAHAN BANGKAI KAPAL

Cibuaya - Bangkai kapal penambang pasir laut Ellicot yang tenggelam pada tahun 2000 di pantai Desa Sedari Kecamatan Cibuaya di temukan para penjarah di lepas pantai telah menuai masalah. pasalnya kapal yang telah menjadi rumpon oleh para nelayan sekarang telah di jarah kelompok pencari bangkai kapal di dasar laut

Kapal tersebut awalnya di pergunakan menambang pasir laut Oleh Dinas Bina marga bekerja sama dengan CV GAMMAR,sedangkan kapal tersebut milik PT Istana Kawi Kencana namun nasib sial pada tahun 2000 kapal di terjang ombak lalu tenggelam semenjak itu tidak satupun intansi manapun peduli,tetapi sekarang menjadi bahan rebutan para kelompok pencari bangkai kapal lepas pantai karena hasilnya menjanjikan keuntungan besar.

Asden (46) salah seorang nelayan yang mendapatkan pekerjaan mengangkat bangkai kapal tersebut mengatakan "kita hanya bertugas mengangkat kapal tersebut dengan harapan upah ,masalah surat ijin kurang mengetahui,biasanya surat itu muncul pada saat barang sudah siap akan di bawa pembeli,"ujarnya

Kapolsek Cibuaya Iptu Edi saat di konfirmasi melalui telpon selulernya membenarkan adanya pengangkatan bangkai kapal keruk di laut Cibuaya,menurutnya bukan di jarah tapi dilakukan pengangkatan berdasarkan ijin resmi baik dari Polairud maupun Syahbandar Sungai Buntu.

"saya baru menjabat kapolsek disini jadi belum begitu tahu tentang kronologisnya, yang pasti bahwa pengangkatan tersebut tidak ilegal"ucap kapolsek

Benar tidak nya bahwa pengangkatan kapal keruk dari dalam laut itu ada surat ijinnya belum dapat kejelasan dari pejabat terkait,Syahbandar Sungai buntu dan Polairud sampai saat ini sulit untuk dimintai informasinya,setiap di hubungi melalui telpon selulernya selalu tidak di angkat apa lagi kalau di beritahu yang menghubungi wartawan mereka langsung diam.

Ketua Himpunan Masyarakat Nelayan karawang Supriyatna menyesalkan terjadinya pengangkatan bangkai kapal keruk tersebut pasalnya benda yang sudah ada di laut adalah milik negara selain itu bisa bermanfat untuk dijadikan rumpon sehingga ikan bisa berkembang biak dengan baik dan hal itu yang diinginkan para nelayan.

"apapun alasannya benta tersebut sudah di jarah karena bernilai milyaran rupiah,tetapi pihak terkait hampir semuanya diam,kmi berharap kapolres Karawang segera ambil tindakan tegas terhadap para pelaku,dan hentikan kegiatan yang dapat merugikan nelayan maupun pemerintah daerah " ungkap nya (BBU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar