Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sabtu, 10 Desember 2011

WARGA PESISIR PERANGI PEMBALAK HUTAN MANGROVE

Cibuaya - Pembalakan hutan mangrove di sepanjang pantai Utara Karawang semakin merajalela,disebutkan oknum pejabat backingi kegiatan ilegal tersebut,tujuan para pelaku ingin menguasaai lahan hutan mangrove dijadikan tambak,kondisi lahan yang telah berubah menjadi tambak mencapai ratusan hektar,intansi terkait seakan menutup mata tidak memperdulikan akibat dari pembalakan akan merusak pantai bahkan erosi seperti di dusun Sukamulya Desa Pusaka jaya utara Kecamatan Cilebar yang rusak parah hingga jalan terputus oleh terjangan ombak

Warga maupun aparat yang berdomisili di dekat pantai diminta pro aktif untuk mengantisipasi kerusakan laut di Utara Karawang lebih parah,seorang pemuda asal Kecamatan cibuaya kesehariannya melakukan pemantauan hutan mangrove dari perbuatan pelaku pembalakan

Samsudin (39) warga Cibuaya merasa krcewa dan ia peduli terhadap kelestarian hutan mangrove di daerahnya hal ini dilakukan karena kerusakan pantai akibat abrasi sudah cukup parah karena tidak adanya penghalang dan penjagaan baik turap maupun pepohonan,saat terjangan ombak datang sehingga merusak pantai bahkan pemukiman penduduk.

"Para pembalak tidak memikirkan akibat perbuatannya telah mengakibatkan rusaknya pantai,yang mereka pikirkan hanyalah keuntungan semata tapi kerugian bagi masyarakat luas"ujarnya
 
Pemerhati lingkungan dan masyarakat pantai Utara Karawang, Lesli Agustini (40) menyayangkan kejadian pembalakan berkesan dibiarkan intansi terkait,para pelaku sengaja telah melakukan tindakan melanggar  hukum, perusakan kawasan Konservasi Mangrove di Kecamatan Cibuaya dan Kecamatan tirtajaya mengingat luasnya lahan yang dirusak, pelaku dapat di jerat dengan menerapkan aturan perundangan yang sudah ada dan jelas, khususnya UU Kehutanan
 
Sementara mangrove yang ditebang, usianya sudah 10 – 20 tahun sejak ditanam pertama kali, dengan indikasi lebar diameter mangrove yang mencapai 15 cm – 25 cm, setiap pohon, harusnya tidak boleh terjadi, kalau pengawasan Muspika di kawasan itu sangat jeli dan ketat.

"Sangat tidak mungkin, kalau pembalakan seluas puluhan hektar, tidak diketahui Muspika setempat. Proses pembalakan tidak mungkin dilakukan hanya dalam satu hari, mengingat luasnya lahan yang dirusak".pungkasnya (BBU)




S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar